SALAM OPERATOR!!!
Apa kabar Operator di seluruh
indonesia?
Semoga semuanya dalam keadaan
baik-baik saja.
Kali ini marilah kita memahami
bersama tentang cara menginputkan tugas tambahan PTK, khususnya wakil kepala sekolah.
Sering kali kita lupa untuk
mengupdate tugas tambahan untuk wakil kepala sekolah ( termasuk saya sendiri)
pada Tahun Pelajaran baru yang
mengakibatkan tidak linearnya JJM sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi
Guru.
Sekarang mari kita mulai.
Pertama kita masuk ke Aplikasi
Dapodik, kemudian masuk ke Tab PTK.
Selanjutnya kita pilih salah
satu PTK yang akan kita inputkan tugas tambahan, kemudian kita klik ubah.
Berikutnya kita scroll ke bawah,
kita akan menemukan data rinci PTK.
Di sana ada beberapa tab seperti
anak, beasiswa, buku, diklat, dll. Kita pilih tugas tambahan.
Jika tugas tambahan kepala
sekolah masih diampu oleh PTK yang sama, kita tidak perlu menghapus data tugas tambahan yang lama/sebelumnya,
namun kita cukup mengisi tab TST TAMBAHAN pada data tugas
tambahan sebelumnya. Misal SK pembagian tugas yang baru dimulai tanggal 2
Januari 2017, maka kita mengisi TST tambahan 1 Januari 2017.
Berikutnya kita klik TAMBAH,
dilanjutkan dengan mengisi tab-tab yang ada, yaitu Jabatan PTK kita
pilih wakil kepala sekolah, kemudian nomor SK ( nomor SK Pembagian Tugas yang
baru), lalu TMT Tambahan ( mulai berlakunya SK Pembagian Tugas yang baru), dan
untuk TST Tambahan kita biarkan kosong.
Terakhir kita klik simpan.
Demikianlah cara menambahkan tugas
tambahan PTK pada Aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat.
SALAM OPERATOR!!!
0 komentar:
Post a Comment