Sunday, January 8, 2017

CARA MEMASUKKAN TUGAS TAMBAHAN (WAKASEK) PTK

SALAM OPERATOR!!!

Apa kabar Operator di seluruh indonesia?
Semoga semuanya dalam keadaan baik-baik saja.

Kali ini marilah kita memahami bersama tentang cara menginputkan tugas tambahan  PTK, khususnya wakil kepala sekolah.
Sering kali kita lupa untuk mengupdate tugas tambahan untuk wakil kepala sekolah ( termasuk saya sendiri) pada Tahun Pelajaran baru  yang mengakibatkan tidak linearnya JJM sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Sekarang mari kita mulai.

Pertama kita masuk ke Aplikasi Dapodik, kemudian masuk ke Tab PTK.
Selanjutnya kita pilih salah satu PTK yang akan kita inputkan tugas tambahan, kemudian kita klik ubah.
Berikutnya kita scroll ke bawah, kita akan menemukan data rinci PTK.

Di sana ada beberapa tab seperti anak, beasiswa, buku, diklat, dll. Kita pilih tugas tambahan.
edit tugas tambahan ptk
Jika tugas tambahan kepala sekolah masih diampu oleh PTK yang sama, kita tidak perlu  menghapus data tugas tambahan yang lama/sebelumnya, namun kita cukup mengisi tab TST TAMBAHAN pada data tugas tambahan sebelumnya. Misal SK pembagian tugas yang baru dimulai tanggal 2 Januari 2017, maka kita mengisi TST tambahan 1 Januari 2017.
Berikutnya kita klik TAMBAH, dilanjutkan dengan mengisi tab-tab yang ada, yaitu Jabatan PTK kita pilih wakil kepala sekolah, kemudian nomor SK ( nomor SK Pembagian Tugas yang baru), lalu TMT Tambahan ( mulai berlakunya SK Pembagian Tugas yang baru), dan untuk TST Tambahan kita biarkan kosong.
Terakhir kita klik simpan.
Demikianlah cara menambahkan tugas tambahan PTK pada Aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat.
SALAM OPERATOR!!!

0 komentar:

Post a Comment