Friday, March 3, 2017

VERVAL PTK | NIK SILUMAN

Verval PTK | NIK SILUMAN

Yang namanya NIK setiap penduduk mempunyai masing-masing satu nomor yang berupa beberapa digit angka. Namun terkadang masih ada saja kesalahan yang tidak disengaja, ataupun yang disengaja. Dan yang disengaja kali ini kita berinama NIK SILUMAN. Mengantisipasi adanya NIK siluman ataupun salah penginputan, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek kevalidan NIK PTK:


1. Login laman verval PTK vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik menu pengelolaan
3. Pilih Perbaikan foto
4. Klik foto salah satu PTK
5. Akan muncul foto yang pernah diupload di Verval PTK dan foto
sesuai KTP PTK yang bersangkutan.
6. Jika kedua foto muncul hal ini pertanda NIK yang diinput di Dapodik benar adanya, bukan NIK Siluman alias valid.
7. Namun jika tidak Muncul foto KTP, bisa jadi NIK yang diinput salah atau NIK Siluman,
8. Jika NIK ada kesalahan penginputan, lakukan perbaikan pada Aplikasi DAPODIK, dan lakukan sinkronisasi. Namun apabila itu termasuk NIK Siluman, mungkin lebih baik kita bacaan doa😁


Dadaa

Semoga Bermanfaat....

Wednesday, March 1, 2017

JUKNIS BOS 2017

DOWNLOAD JUKNIS BOS 2017!!! 
(Honor OPS berapa ya kira-kira?😶) dag dig dug serr....

CUPLIKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR    8   TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,   
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; b. bahwa untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah; c. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;  d. bahwa kewenangan pembinaan pendidikan menengah telah beralih dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan amanat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
-2-  
tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah perlu diganti;  e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;   

BAGI YANG MEMBUTUHKAN BISA DOWNLOAD DI SINI JUKNIS BOS 2017